KAIMANA, VOX – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana telah menghasilkan empat peraturan daerah yang sangat penting, antara lain; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Prostitusi dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Larangan Perjudian Dalam Wilayah Kabupaten Kaimana.
Sampai saat ini, petunjuk lanjutan atau petunjuk teknis pelaksanaan ATAU implementasi keempat perda ini masih belum ada. Jika tidak ada kendala, maka keempat perda ini sudah mulai terapkan mulai tahun 2026 yang akan datang.
Hal ini dijelaskan oleh Komdandan Satpol PP Kabupaten Kaimana, Bernadus Clif Kiruwa ketika dikonfirmasi di gedung pertemuan Krooy, Kabupaten Kaimana, Rabu (12/11).
“Untuk keempat perda yang sudah disosialisasikan beberapa waktu yang lalu itu, sampai saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut yang bersifat teknis. Ini yang nanti kami akan koordinasikan dengan bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Kaimana,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, sebelum ada petunjuk teknis pelaksanaan keempat perda ini, Satpol PP sebagai penegak perda bisa saja melakukan razia terkait dengan point penting dalam keempat perda ini, tentunya harus dikoordinasikan dengan aparat keamanan atau kepolisian.
“Palingan nanti kami koordinasikan dengan pihak Polres Kaimana, misalnya rasia pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kaimana, begitu juga dengan point penting lainnya dalam empat perda ini,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, penerapan empat perda ini membutuhkan peran serta dari pihak lainnya seperti kepolisian dan juga TNI. Menurutnya, implementasi empat perda ini juga akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, karena berkaitan dengan operasional penegakkan perda, seperti razia yang harus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kaimana. “Misalnya, dalam satu tahun anggaran, ada berapa kali dilakukan pengawasan langsung ke lapangan, yang tentunya membutuhkan biaya. Karena penerapan empat perda ini nantinya akan melibatkan pihak lainnya juga, misalnya kepolisian yang juga nanti ikut terlibat dalam operasi. Sehingga barang ini harus diatur baik, sehingga implementasinya nanti bisa lebih optimal,” pungkasnya. (edo)
Posted in DAERAH, HUKRIM, NASIONAL, PAPUA BARAT
KAIMANA, VOX – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana…
KAIMANA, VOX – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan…
KAIMANA, VOX – Pemerintah Kabupaten Kaimana telah…
KAIMANA, VOX – Stock sembako yang ada…
KAIMANA, VOX – Uskup Manokwari Sorong Mgr….